SEJARAH DESA SINDANGBARANG

Sejarah Desa Sindangbarang Kec. Panumbangan Kab. Ciamis

SEJARAH DESA

Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumatra Barat dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.


Desa dapat diklasifikasikan :

Menurut aktivitasnya

  • Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
  • Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

  • Desa Swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:

  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Desa Swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai mempergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Desa Swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada yaitu:

  1. Kebanyakan berlokasi di ibu kota kecamatan.
  2. Tingkat kepadatan penduduk tergolong tinggi.
  3. Tidak terikat dengan adat istiadat.
  4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan lebih maju dari desa lain.
  5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

 

  • Kepala Desa

Pimpinan yang menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi. Kepala desa juga berwenang untuk menetapkan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama BPD. Pemilihan Kepala Desa dilakukan langsung bersama penduduk desa setempat.

SUSUNAN KEPALA DESA SINDANGBARANG

NAMA KEPALA DESA

PERIODE MENJABAT

           1.   Rd. Arga Musuma

           2.   Rd. Imbasara

           3.   Rd. Wangsapati (Arga Tunggangan)

           4.   Rd. Ngabui Indareje

           5.   Rd. Ardiwijaya

           6.   Rd. Natadijaya

           7.   Rd. Sacawardaya ( Galandang Sindangbarang)

           8.   Rd. Sastradijaya

           9.   Rd. Sacadijaya

10. H. Abdul Gapur

11. H. Abdul Rohman (Kuwu Erpol)

12. Rd. Sacapraja

13. Rd. Intasastra

14. Sumintapura

15. Sastrawijaya

16. Somadisastra

17. Ardi sasmita

18. Rd. Moch Saleh

19. Rd. Abdul Rojak

20. Moch Isya

21. E. Suhayat

22. Jahidi (Pjs)

23. Apep Taufikurohman (Pjs)

24. E. Uju

25. Abdul Aripin

26. E. Haryanto (Pjs)

27. Dedi Cakra

28. Agus saputra (plt)

29. Ujang Tolib (Pj}

30. Agus Saputra (plt)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1942-1967

1967-1968

1968-1978

1978-1982

1982-1998

1998-1999

1999-2000

2000-2009

2009-2015

2015-2016

2016-2022

2022

2002-2023

2023

 

  • Perangkat Desa

Tugasnya adalah untuk membantu Kepala Desa dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa yang diisi oleh pegawai negeri sipil dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati atau Walikota, tiga Kepala Urusan, tiga Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh atau sebutan lain sesuai daerahnya masing-masing. Perangkat desa lain diangkat oleh Kepala Desa dan berasal dari penduduk desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa, dan mereka juga memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakat.

  • Badan Permusyawaratan Desa

Dalam sejarah terbentuknya desa, BPD adalah lembaga yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa tersebut per wilayah, yaitu Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainya. Masa jabatan untuk anggota BPD adalah selama 6 tahun dan bisa kembali diangkat untuk masa jabatan berikutnya. Pemimpin serta anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa. Fungsi BPD adalah untuk merumuskan peraturan bersama Kepala Desa, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.

Ciri-ciri masyarakat dalam sejarah terbentuknya desa antara lain bahwa kehidupan keagamaan di desa lebih kuat daripada di kota karena kontrol sosial yang lebih ketat, penduduk cenderung untuk saling tolong menolong karena rasa kebersamaan yang tinggi, dan tingkat ketergantungan cukup tinggi juga karena hal tersebut. Pembagian kerja yang cenderung baur dan tidak ada batasan yang jelas, pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga terdahulu, kurangnya kreativitas dan inovasi karena keterbatasan teknologi, interaksi untuk kepentingan bersama, pembagian waktu lebih teliti dan perubahan sosial yang terjadi perlahan.